B A Z N A S

UPZ

Regulasi

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengeloaan Zakat.
  • Inpres Nomor 03 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementrian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional
  • Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat

Mekanisme Pembentukan UPZ

struktur-organisasi
  • Audiensi Pimpinan Lembaga, BAZNAS Melakukan audiensi kepada pihak manajemen untuk membentuk UPZ
  • Pengajuan SK UPZ, Instansi Mengirimkan surat pengajuan SK disertai daftar nama pengurus UPZ: Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  • Sosialisasi Pegawai/Unit Kerja, BAZNAS dan UPZ melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai perihal telah terbentuknya UPZ dan berlakunya zakat payroll di lingkugan bersangkutan
  • Pelaksanaan, Setelah SK diresmikan, UPZ wajib menyusun RKAT yang terdiri dari rencana pengumpulan dan penyaluran selama 1 (satu) tahun
  • Monitoring & Evaluasi, BAZNAS akan terus melakukan monitoring dan evaluasi guna memaksimalkan kinerja UPZ

Organisasi UPZ - BAZNAS

  • Penamaan UPZ yang dibentuk merupakan nama gabungan antara BAZNAS dan masing-masing Institusi yang menaungi UPZ
  • UPZ dibentuk dengan Keputusan Ketua BAZNAS dan atau sesuai tingkatannya
  • Organisasi UPZ terdiri atas Pengurus dan Penasehat.
  • Pengurus dan Penasehat UPZ diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
  • struktur-organisasi

Daftar UPZ BAZNAS Purwakarta

No Unit Kerja Alamat UPZ
1 UPZ Kecamatan Purwakarta Jl. Taman Pembaharuan Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta

Kontak

Informasi seputar UPZ, Hubungi Bagian Administrasi BAZNAS (0878-3471-4671)

atau melalui Email baznaskab.purwakarta@baznas.go.id