UPZ
Regulasi
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengeloaan Zakat.
- Inpres Nomor 03 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementrian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional
- Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Mekanisme Pembentukan UPZ
- Audiensi Pimpinan Lembaga, BAZNAS Melakukan audiensi kepada pihak manajemen untuk membentuk UPZ
- Pengajuan SK UPZ, Instansi Mengirimkan surat pengajuan SK disertai daftar nama pengurus UPZ: Ketua, Sekretaris dan Bendahara
- Sosialisasi Pegawai/Unit Kerja, BAZNAS dan UPZ melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai perihal telah terbentuknya UPZ dan berlakunya zakat payroll di lingkugan bersangkutan
- Pelaksanaan, Setelah SK diresmikan, UPZ wajib menyusun RKAT yang terdiri dari rencana pengumpulan dan penyaluran selama 1 (satu) tahun
- Monitoring & Evaluasi, BAZNAS akan terus melakukan monitoring dan evaluasi guna memaksimalkan kinerja UPZ
Organisasi UPZ - BAZNAS
- Penamaan UPZ yang dibentuk merupakan nama gabungan antara BAZNAS dan masing-masing Institusi yang menaungi UPZ
- UPZ dibentuk dengan Keputusan Ketua BAZNAS dan atau sesuai tingkatannya
- Organisasi UPZ terdiri atas Pengurus dan Penasehat.
- Pengurus dan Penasehat UPZ diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
Daftar UPZ BAZNAS Purwakarta
No | Unit Kerja | Alamat UPZ |
---|---|---|
1 | UPZ Kecamatan Purwakarta | Jl. Taman Pembaharuan Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta |
Kontak
Informasi seputar UPZ, Hubungi Bagian Administrasi BAZNAS (0878-3471-4671)
atau melalui Email baznaskab.purwakarta@baznas.go.id