B A Z N A S

Syarat dan Ketentuan

Syarat & Ketentuan

  • Pengguna situs yang memasukan email, maka berhak baginya menerima informasi berupa kegiatan atau aktivitas BAZNAS Kabupaten Purwakarta dalam bentuk newsletter dan lain sebagainya.
  • Muzaki yang telah membayar zakat dan melakukan konfirmasi berhak mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ).
  • Bukti Setor Zakat (BSZ) dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  • Apabila Muzaki menerima ketentuan biaya administrasi ketika melakukan pembayaran, maka ketentuan tersebut ditanggung oleh Muzaki sesuai standar pembayaran yang berlaku dari setiap channel pembayaran.
  • Dengan menunaikan zakat ke BAZNAS Kabupaten Purwakarta, Muzaki berhak menerima laporan pendistribusian zakat melalui email.
  • Muzaki dapat memilih peruntukan zakat atau infak sesuai keinginan.